Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Bajomulyo | 16 January 2017

SOSIALISASI TENTANG RENCANA PERPANJANGAN ALAT TANGKAP CANTRANG

    Bendar – Pada hari Rabu, 11 Januari 2017 bertempat di Ruang Pertemuan Paguyuban Cantrang Bendar dihadiri oleh Narasumber dari PPP Bajomulyo, PSDKP Juwana, UPP Kelas III Juwana, Pol Air Polres Pati, Polsek Juwana dan Ketua Paguyuban Cantrang Juwana, dengan peserta yang hadir yaitu Pemilik dan Nakhoda Kapal Cantrang Juwana. Diadakan Sosialisasi tentang Rencana Perpanjangan Alat Tangkap Cantrang selama 6 bulan kedepan yang diikuti dengan langkah – langkah pendampingan dari KKP dan pemerintah daerah dalam hal perubahan alat tangkap.

    Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ Permen – KP/ 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana alat tangkap Cantrang juga masuk didalamnya. Cantrang masih diberi kesempatan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, agar dengan waktu yang diberikan dapat digunakan untuk melakukan perubahan alat tangkap yang ramah lingkungan. Tanggal 31 Desember 2016 pun sudah berlalu dan sekarang memasuki tahun 2017 dimana penggunaan alat tangkap Cantrang yang seharusnya sudah berhenti beroperasi masih diberi kesempatan lagi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam jangka waktu 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. B.1/SJ/PL.610/I/2017 Tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah daerah dalam jangka waktu 6 bulan akan melakukan langkah – langkah pendampingan / asistensi sesuai kebutuhan, sebagai berikut :

  1. Membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkap ikan yang melibatkan kementerian/ lembaga terkait
  2. Memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank
  3. Merelokasi daerah penangkapan ikan
  4. Mempercepat proses perizinan API yang di izinkan
  5. Memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti
  6. Tidak menerbitkan SIPI baru untuk API yang dilarang

Berdasarkan Surat Edaran diatas, PPP Bajomulyo melakukan sosialisasi kepada para pemilik kapal Cantrang diwilayah Juwana yang disikapi oleh para pemilik kapal Cantrang secara bulat menolak perpanjangan waktu selama 6 bulan tersebut, karena menurut mereka terlalu singkat.

            Adapun beberapa hasil dari pertemuan yang telah dilaksanakan yaitu :

  1. Pemilik Kapal Cantrang menolak perpanjangan waktu operasi kapal Cantrang yang hanya diberi waktu 6 bulan kedepan karena dianggap terlalu singkat dimana akan terpotong juga dengan pengurusan surat perijinan dan bulan puasa
  2. Sampai saat ini belum ada surat resmi dari KKP untuk mengeluarkan SLO (Surat Laik Operasi) dari PSDKP Juwana yang juga menjadi dasar bagi PPP Bajomulyo untuk menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
  3. Nelayan Cantrang berharap agar cepat dapat melaut lagi dan perpanjangan yang diberikan lebih dari 6 bulan dengan dasar hukum yang jelas sehingga mereka dapat tenang jika berhadapan dengan aparat penegak hukum dilaut

Nelayan Cantrang hanya bisa berharap dan terus berjuang agar pemerintah dapat memberikan jalan yang terbaik terkait dengan nasib Cantrang kedepan. (Supriyo/PPP Bajomulyo).

« Kembali