Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPS. Kendari | 08 November 2017

SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Kendari   08/11 17 ------------ Kegiatan sosialisasi undang undang no. 7 tahun 2016 sangat penting di laksanakan mengingat Pemerintah pusat dan daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat 2. UU No. 7 Tahun 2016.

Pelaksanaan Sosialisasi UU No. 7  Tahun 2016 di PPS Kendari di sampaikan oleh Dr. Ir. E Herman Khaeron, M.Si dan di hadiri para Penyuluh Perikanan, nelayan dan para Petamabak ikan di Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut Dr. Ir. E. Herman Khaeron, M.Si di hadapan para peserta menyampaikan  2 hal penting :

1. Pelaku utama harus memanfaatkan regulasi ini untuk tercapainya kedaulatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

2. DPR RI mendukung dan mendorong kepada penyuluh perikanan untuk mengawal pelaksanaan Undang Undang No. 7 Tahun 2016, agar berjalan sesuai dengan harapan rakyat. Demikian penyampaiannya di hadapan para peserta sosialisasi.

« Kembali