Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 11 January 2017

Sosilasasi Permen-KP No. 71/Tahun 2016 dan Penjelasan Surat Edaran No.B.I/SJ/PL.610/I/2017 kepada Stakeholder di PPN Brondong

Selasa, 10 Januari 2017 Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong melaksanakan Sosialisasi dengan Surat Edaran No.B.I/SJ/PL.610/I/2017 dan Permen KP-No. 71/PERMEN-KP/2016, bertujuan untuk menyikapinya.

Sosialisasi di hadiri oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Jawa Timur, Kabid Kelautan dan Perikanan Kab. Lamongan, Kasatpol Air Lamongan, Perhubungan Kls.III Lamongan, P2SDKP, Perum Perindo, HNSI, RN dan Stakeholder, bertempat di ruang rapat PPN Brondong.

Hasil Pembahasan :

Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur :

  • Penyamaan persepsi bahwa surat edaran tidak ada kata-kata perpanjangan, tetapi merupakan pendampingan penggantian API yang dilarang
  • Menunggu hasil rapat nasional di Jakarta antara Kepala Dinas Propinsi se Indonesia

 

Dinas Perikanan Kab. Lamongan :

  • Secara umum perkenalan dan mendukung upaya pendampingan

 

Kasatpol Air Kab Lamongan :

  • Secara rutin melakukan patroli secara keseluruhan termasuk tentang penggunaan alat tangkap yang dilarang
  • Selalu melakukan pembinaan kepada nelayan

 

P2SDKP :

  • Penyatuan persepsi tentang surat edaran yaitu bukan perpanjangan tetapi pendampingan penggantian alat tangkap
  • Penyatuan persepsi tentang kriteria alat tangkap Dogol, Cantrang dan Payang

 

Perwakilan Nelayan :

  • Selama 6 bulan penggantian alat tangkap, bagaimana dengan nelayan, apakah masih dapat melaut dengan alat tangkap yang lama karena menyangkut kelangsungan hidup
  • Secara umum penggantian alat tangkap tidak semudah yang dibayangkan, karena menyangkut ketrampilan, kebiasaan, permodalan, dan keberhasilan alat tangkap yang baru
  • Kalaupun ada penggantian alat tangkap, apa memungkinkan untuk adanya contoh sukses dari alat tangkap baru
  • Adanya ketentuan dari Bank yang memberi pinjaman tidak bisa dengan agunan kapal dan ketakutan nelayan akan disita Bank apabila selama 6 bulan tidak mampu mengembalikan pinjaman
  • Secara umum nelayan menghendaki Permen No 71 Tahun 2016 pasal yang menyangkut pelarangan alat tangkap Cantrang ditinjau kembali
  • Perlu kajian ilmiah terkait alat tangkap tarik/payang/cantrang
  • Perlu nota kesepakatan pada tingkat Gubernur terkait alat tangkap payang/cantrang.
  • Akan menghadap kepada Bupati Lamongan dan Gubernur Propinsi Jatim untuk menyampaikan aspirasi.

« Kembali