Brondong – Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong menerima kunjungan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Kab. Pacitan dalam rangka studi banding terkait Kesyahbandaran, Rabu, (6/11/2019), pukul : 12.30-15.30.
Kepala Seksi Kesyahbandara, Harnoto, S.ST, bersama dengan Kepala Keksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (TKPU), Ambar Tri Harnanto,A.Pi, dan HNSI Kab. Lamongan menerima kunjungan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan dan 8 orang dari HNSI DPC. Kab. Pacitan, di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong.
Dalam sambutannya UPT. PPP Tamperan menyampaikan bahwa tujuan studi banding terkait Pelayanan Jasa dan Kesyahbandaran (tarif tambat labuh, kepengurusan surat izin penangkapan ikan dll) karena selama ini di PPP Tamperan menggunakan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2019 Tentang tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur.
Ambar Tri Harnanto, dalam arahannya menyampaikan bahwa mengenai pungutan terkait Pelayanan Jasa yang menghasilkan PNBP yang ada di PPN Brondong berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.