Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Pemangkat | 26 March 2018

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Pemangkat, Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap 16 unsur pelayanan yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat pada semester II tahun 2017 dengan nilai 81,49 dengan mutu pelayanan nilai B yang berarti mutu kinerja Instansi untuk unsur pelayanan berkategori Baik.

              Berdasarkan hasil penghitungan Survei Kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama yaitu 0,042.

Ruang lingkup pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini adalah jenis pelayanan yang meliputi;

  1. Pelayanan penerbitan STBL Kedatangan kapal;
  2. Pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)
  3. Rekomendasi BBM Solar
  4. Pelayanan jasa air bersih
  5. STBL Keberangkatan Kapal
  6. Pelayanan jasa tambat labuh
  7. Pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
  8. Pas Masuk

Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan melalui penyebaran kuesioner sebanyak 60 buku kepada sejumlah responden pelaku usaha perikanan yang dipilih secara acak dengan ukuran  responden  ditetapkan  sejumlah 10 orang per jenis pelayanan. Kuesioner tersebut disusun berdasarkan Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/KEP-DJPT/2015 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada unit pelayanan publik lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang digunakan untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang meliputi :

  1. adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;
  2. tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
  3. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk meyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
  4. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan;
  5. Sarana dan prasarana adalah fasilitas penunjang dalam pelayanan sehingga dapat memberikan proses pemberian layanan secara optimal;
  6. Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keadilan, keterampilan dan pengalaman
  7. Kedisiplinan pelaksana adalah kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Tanggung jawab pelaksana adalah kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
  9. Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam pada saat memberi pelayanan;
  10. Jumlah pelaksana adalah banyaknya petugas yang memberikan layanan;
  11. Keadilan pelayanan adalah persamaan perilaku dan tidak adanya diskriminasi dalam melakukan pelayanan;
  12. Keamanan pelayanan adalah keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana prasarana yang digunakan;
  13. Partisipasi masyarakat adalah pelibatan para pengguna layanan dalam hal peningkatan kualitas layanan;
  14. Maklumat pelayanan adalah kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan;
  15. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksana penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

« Kembali