Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Pondok Dadap | 10 October 2024

Tagging Ikan Tuna Sirip Biru Selatan: Wujud Nyata Kepatuhan PPP Pondokdadap terhadap RFMO

 

Petugas operasional UPT PPP Pondokdadap melaksanakan tagging pada ikan tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) yang didaratkan pada Hari Kamis 10 Oktober 2024. Pemberian tagging kepada ikan tuna sirip biru selatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Dit. PSDI pada September lalu, yang menganjurkan PPP Pondokdadap untuk memasang tagging pada ikan tuna sirip biru yang didaratkan, sehingga ketertelusuran (Traceability) ikan yang ditangkap memiliki kejelasan.

 

Pemberian tagging ini juga selaras dengan ketentuan Regional Fisheries Management Organization (RFMO)  Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang meregulasi penangkapan ikan tuna sirip biru selatan pada Kawasan Samudera Hindia bagian Selatan, termasuk perairan Republik Indonesia. CCSBT mengeluarkan kuota penangkapan pertahun per negara anggota, dimana kuota tersebut dipenuhi dengan pelaporan ikan yang diberi tagging, sehingga diharapkan seluruh ikan tuna sirip biru yang tertangkap merupakan hasil tangkapan dari kapal yang berijin dan bukan merupakan hasil Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

 

Ikan tuna sirip biru selatan sendiri merupakan ikan pemigrasi di Samudera Bagian Selatan yang memiliki status konservasi terancam (Endangered) menurut IUCN. Di sisi lain, ikan ini merupakan ikan ekonomis dengan nilai pasar yang cukup tinggi dan cukup diminati. Maka dari itu, untuk memonitoring pemanfaatan jenis ikan ini,CCSBT mewajibkan ikan yang ditangkap diberi tagging dan dilaporkan untuk kemudian diakumulasi dalam kuota negara tersebut untuk menghindari kelebihan penangkapan (overfishing) yang mengancam kelestarian ikan tersebut di alamnya.

 

« Kembali