Kegiatan Pelabuhan Perikanan
kegiatan PPN. Karangantu | 30 November 2024

Sosialisasi Technical Cooperation Guidelines (TCG) di PPN Karangantu

Dalam rangka kuatkan dukungan penangkapan ikan, PPN Karangantu kembali mensosialisasikan kerjasama Indonesia dan Tiongkok pedoman kerjasama teknis/Technical Cooperation Guidelines (TCG) kepada nelayan, pelaku usaha perikanan, dan instansi terkait, dilaksanakan di Balai Pertemuan Nelayan PPN Karangantu, pada Jum'at (29/11/2024).

TCG mencakup 12 bagian pengaturan kerja sama Indonesia - Tiongkok, diantaranya mengenai perusahaan patungan, kapal hingga kuota penangkapan ikan. Sedangkan ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan meliputi bidang penangkapan ikan dan pengolahan produk perikanan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

sama telah dijelaskan terkait, didalamnya juga mencakup perjanjian pembangunan fasilitas perikanan di darat, termasuk pelabuhan perikanan, pertukaran keterampilan, pelatihan, dan data terkait sektor perikanan, serta kolaborasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah penangkapan ikan dengan peningkatan sektor hilirisasi hasil perikanan.

Selain itu, dalam pelaksanaannya kedua belah pihak saling berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat dan kontinyu agar sumber daya ikan dan lingkungan tetap terjaga dengan baik serta mencegah terjadnya kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).

Pada kesempatan ini juga, dilakukan juga sesi diskusi, dan dapat disimpulkan masyarakat berharap kerjasama yang akan dilaksanakan antara Indonesia dan China, berdampak positif kepada nelayan di Provinsi Banten terutama Banten bagian selatan dan nelayan kecil bisa menjadi bagian dalam kerjasama tersebut misal penyerapan tenaga kerja seperti ABK , serta keterampilan nelayan di Provinsi Banten harus ditingkatkan.

« Kembali