Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPS. Lampulo | 12 June 2015

Tiga Nelayan Aceh Barat Ditahan di Padang Jumat, 12 Juni 2015 15:53

Jumat, 12 Juni 2015 15:53 MEULABOH - Tiga nelayan asal Aceh Barat bersama boat mereka KM Bunga Mawar, dilaporkan sudah 24 hari ditahan oleh kepolisian Air di Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang, ketika sedang melaut mencari ikan di wilayah itu. Namun upaya pemulangan dan melepaskan tiga nelayan tersebut hingga Kamis (11/6) belum berhasil. Pihak keluarga pun meminta lembaga terkait di Pemkab Aceh Barat dan Pemerintah Aceh serta Panglima Laot dapat membantu. Zulhemi Ridwan, dari serikat buruh di Aceh Barat didampingi Sarbaini, pemilik boat tersebut yang merupakan warga Pangong, Meulaboh, Kamis (11/6) mengaku, mereka sudah membawa surat kelangkapan izin dan rekomendasi dari pihak terkait di Aceh Barat, tetapi sejauh ini belum membuahkan hasil. Ketiga nelayan Aceh Barat tersebut yakni, Ibnu Hajar (43), Agam (25), dan Hanis (26) yang merupakan warga Meulaboh. “Keluarga mereka di Aceh Barat berharap pemerintah bisa membantu memulangkan mereka, sebelum masuk bulan Ramadhan ini,” katanya. Menurut informasi diperoleh Serambi, penangkapan ketiga nelayan itu karena mereka tidak dapat memperlihatkan surat izin penangkapan ikan. Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin menngaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, dan Polisi Air Polres Aceh Barat, untuk menerbitkan surat rekomendasi dari kedua instansi tersebut. Menurutnya, boat yang digunakan oleh nelayan Aceh itu berkapasitas 5 GT, Di Aceh, hanya boat berkapasitas 10 GT ke atas yang diwajibkan memiliki surat izin penangkapan ikan. “Namun di Padang, boat 5 GT juga harus memiliki surat izin penangkapan ikan. Surat dimaksud pun kemudian diterbitkan oleh instansi terkait. Namun meski sudah ada surat mereka belum juga dilepas,” ujarnya.(riz) Sumber : Serambi Indonesia

« Kembali