(18/11) Tim Kerja SDM Aparatur dan Organisasi Setditjen. Perikanan Tangap telah melakukan penyusunan Manajemen Resiko Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan seluruh Perwakilan Tim Kerja di PPN Kejawanan serta Kepala Subbagian Umum PPN Pekalongan, dan Kepala Subbagian Umum PPN Sungailiat bertempat di Ruang Aula Pertemuan PPN Kejawanan.
Manajemen Resiko KKN merupakan Upaya pencegahan KKN melalui proses yang dinamis dan berulang untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kecurangan yang relevan dengan organisasi.
Dengan disusunnya Manajemen Resiko KKN diharapkan unit kerja dapat menjalankan : 1) Proses pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan; 2) Proses rekrutmen, mutasi, & promosi pegawai telah menghindari praktik favoritisme, percaloan, & gratifikasi; 3) Transparansi telah dipraktikkan secara luas; 4) Praktik suap sudah dihindari; 5) Praktik gratifikasi ini sudah dihindari; 6) Praktik jamuan mewah sudah dihindari; dan 7) Konflik kepentingan tidak dibiarkan.
Penyusunan Manajemen Resiko KKN sangat penting dalam suatu organisasi, terutama untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.