Berdasarkan Surat Edaran dari Sesditjen Perikanan Tangkap, Nomor: B.3310/DJPT.1/KP.810/VII/2024, tanggal 12 Juli 2024, perihal: Larangan Keterlibatan Perjudian. Melarang seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non ASN lingkup PPN Sibolga untuk terlibat kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi dan platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.