PPN Sibolga, 18 September 2024, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Untuk mencegah dari perbuatan gratifikasi, tips agar terhindar dari godaan gratifikasi, antara lain:
- Niatkah bekerja sebagai ibadah.
- Ingat keluarga.
- Mensyukuri apa yang kita miliki sekarang. ...
- Memahami kebutuhan dan keinginan. ...
- Jangan ragu katakan tidak/tolak gratifikasi dan laporkan.