Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap, menetapkan bahwa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nah, untuk melaksanakan tugas tersebut PPN Kwandang memiliki tugas dan fungsi. Apa saja tugas dan fungsinya? Yuk simak infografis berikut!