Dibagikan kepada Publik
#SahabatBahari, seirama dengan kebijakan baru KKP mengenai penangkapan ikan terukur berbasis kuota, KKP menjamin nelayan kecil akan mendapatkan kuota penangkapan ikan, baru selanjutnya kuota untuk non-komersial, dan sisa kuota yang ada ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi. Dengan jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia, dari kuota nelayan kecil diproyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp 61,4 triliun/tahun.
Perlu diingat ya #SahabatBahari bahwa zona penangkapan ikan terukur bukan pengkaplingan laut, melainkan penetapan zona ini didasarkan pada WPPNRI dimana pemanfaatan sumber daya ikan harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi serta daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan. Selain itu, dengan penangkapan ikan terukur, kualitas pendataan ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan secara real time.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono pun mengatakan era baru penangkapan ikan terukur akan membawa banyak dampak multiplier effect positif sehingga pertumbuhan ekonomi merata di berbagai daerah dan tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.