Agar terciptanya pasar ikan yang tertib, adil, dan nyaman bagi masyarakat, PPN Palabuhanratu bersama Dinas Perikanan Kab. Sukabumi melaksanakan rapat tindak lanjut penertiban pedagang ikan ilegal di sekitar TPI. Penertiban yang telah dilakukan pada minggu 22 Juni lalu kini akan disiapkan relokasi bagi pedagang tersebut ke area yang telah ditentukan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Pelabuhan dengan memaparkan denah pasar ikan untuk pedagang yang akan direlokasi.