PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK SISTEM PENDATAAN PRODUKSI KAPAL PERIKANAN DIREKTORAT KEPELABUHAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA KETENTUAN UMUM

1. Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada yang disingkat Pengelola Aplikasi adalah unit kerja di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Aplikasi Elektronik SISTEM PENDATAAN PRODUKSI KAPAL PERIKANAN yang disebut sebagai PIPP MOBILE,
merupakan sistem yang dibangun untuk memfasilitasi proses perizinan PERKAPALAN.
3. Pengguna PIPP MOBILE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi PIPP MOBILE,
direpresentasikan oleh User ID dan password yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi PIPP MOBILE.
5. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada aplikasi PIPP MOBILE.
6. User ID dan password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk menggunakan aplikasi PIPP MOBILE.
7. Pengguna dapat mengganti password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
8. Waktu yang digunakan untuk proses pengisian melalui website PIPP MOBILE adalah waktu dari server PIPP MOBILE.
9. Layanan aplikasi PIPP MOBILE melalui jaringan internet tersedia selama 24 jam 7 hari seminggu.
10. Semua prosedur pengisian permohonan melalui PIPP MOBILE dianggap sah, otentik, asli dan benar
serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
11. Dengan mengikuti panduan pengisian melalui PIPP MOBILE,
pengguna setuju data yang diunggah ke aplikasi akan dipergunakan oleh para pihak yang terlibat dalam proses pengisian
sesuai hak aksesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
12. Dengan menjadi Pengguna PIPP MOBILE maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi
di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Aktivasi Lacak PERKAPALAN
Secara Online, Panduan Pengguna, dan ketentuan/peraturan terkait lainnya yang berlaku.

KEANGGOTAAN PENGGUNA
1. Registrasi Pengguna
a. Perusahaan / Pemilik Kapal melakukan registrasi secara online pada aplikasi elektronik PIPP MOBILE
dengan memasukkan data-data yang diperlukan sehingga mendapatkan notifikasi email untuk masuk login.
b. Perusahaan / Pemilik Kapal hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan password.
c. Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai dalam PIPP MOBILE, maka Pemilik Kapal telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
2. Kewajiban Pengguna
a. Setiap Pengguna bertanggungjawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada PIPP MOBILE.
b. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan password.
c. Pengguna Aplikasi setuju untuk segera memberitahukan kepada Pengelola Aplikasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan User ID miliknya
oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas User ID miliknya itu
3. Ketentuan Pengguna
a. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui PIPP MOBILE tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan
dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia
melalui aplikasi elektronik PIPP MOBILE Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Pengguna bertanggungjawab penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan PIPP MOBILE.
d. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam PIPP MOBILE.
e. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
f. Pengguna PIPP MOBILE tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan data yang terunggah pada aplikasi.
4. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
a. Pengelola PIPP MOBILE Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak menunda/menghalangi sementara/membatalkan
hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan
kepada pengelola PIPP MOBILE Kementerian Kelautan dan Perikanan (tempat Pengguna terdaftar)
yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).

TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
1. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bertanggung jawab
atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengisian yang terjadi pada PIPP MOBILE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
2. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bertanggung jawab
atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan PIPP MOBILE.
3. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bertanggung jawab
atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
4. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menjamin aplikasi elektronik PIPP MOBILE
berlangsung terus secara tepat, handal/tanpa adanya gangguan.
5. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat membantu pengguna elektronik PIPP MOBILE
terkait dengan penyelesaian kesalahan penggunaan atau penyelesaian keterbatasan fasilitas aplikasi namun tidak bertanggungjawab
atas hasil yang diakibatkan oleh tindakannya.
7. Pengguna bertanggung jawab atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengisian
apabila dalam penggunaan PIPP MOBILE tidak mengindahkan ketentuan ini.

PERSELISIHAN
Perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan Pengelola Aplikasi elektronik PIPP MOBILE Kementerian Kelautan dan Perikanan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan Pengelola Aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.

HAK CIPTA
1. Pengguna atau pihak lain dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam aplikasi PIPP MOBILE
tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi
yang diperoleh dari PIPP MOBILE untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.

PERUBAHAN
1. Pengelola Aplikasi elektronik PIPP MOBILE Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas
yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
2. Setiap penggunaan oleh pengguna merupakan penegasan terhadap janji pengguna untuk terikat dan tunduk kepada ketentuan
yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi itu. Apabila pengguna tidak menginginkan keterikatan tersebut, anggota dapat mengajukan
keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai anggota/pengguna aplikasi PIPP MOBILE.
3. Dengan maupun tanpa alasan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
berhak menghentikan penggunaan PIPP MOBILE tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.

LAIN-LAIN
1. Pengguna masih memiliki kewajiban untuk membuat, mencetak, dan menyimpan semua Berita Acara ataupun dokumen tertulis lainnya
yang dipersyaratkan dalam proses perizinan SKAT yang belum terfasilitasi dalam aplikasi ini.
2. Proses pengisian secara elektronik yang berlaku adalah keseluruhan proses yang terdapat dalam fitur aplikasi PIPP MOBILE dan perubahannya.