Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Tata kelola Sedimentasi

15 Mei lalu,Presiden Jokowi menerbitkan PP No.26/2023 ttg Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sbg upaya terintegrasi meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan & pengawasan thd sedimentasi di laut Menjawab kekhawatiran sejumlah pihak,  Menteri @saktitrenggono memastikan tata kelola sedimentasi ini  mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara .

PP tersebut justru sarat akan kepentingan ekologi, karena hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik malah dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan mengganggu alur pelayaran kapal lho! , Menteri Trenggono menegaskan penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan cuma dikeruk di sembarang lokasi yaa! Pemanfaatan hasil sedimentasi ini juga diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan hanya untuk komoditas ekspor Paling penting dan perlu dicatat, pemanfaatan hasil sedimentasi laut melewati perencanaan yang matang. Salah satunya dengan adanya Tim Kajian. Tim Kajian terdiri dari pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan yang menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai turunan dari PP 26/2023 Dokumen ini berisi sebaran lokasi prioritas,jenis mineral & volume hasil sedimentasi di laut, estimasi dampak, upaya pengendalian & rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir& laut Jadi, PP No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tidak akan menjadi bencana bagi lingkungan,tetapi sebaliknya: mengatur secara tegas penggunaan pasir laut secara terukur utk pembangunan.

 

 

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.