Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

KKP Perlu Perhatikan kebutuhan Domestik

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengamat kebijakan sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu memperhatikan kebutuhan domestik perikanan sebelum mendorong kebijakan ekspor komoditas tersebut.

"Jika (stok perikanan) berlebih, baru keran ekspor bisa dilakukan," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (3/1/2017). Menurut dia, KKP terlihat belum maksimal untuk memfasilitasi pengolahan dan pemasaran produk ikan ke konsumen dalam negeri.

Sebagaimana diwartakan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan regulasi yang dikeluarkan KKP terkait kapal angkut adalah dalam rangka mendorong semakin banyaknya ekspor perikanan.

Kemudahan ekspor itu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 15/2016 tentang kapal angkut ikan hidup  yang direvisi dalam Permen KP No 32/2016.

Menurut dia, ada beberapa hal yang penting terkait revisi regulasi tersebut, seperti pemisahan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) khusus untuk ikan hidup, serta ukuran kapal angkut hingga maksimal 500 gross ton (GT).

Dengan ukuran kapal angkut yang besar tersebut, lanjutnya, dinilai akan membuat eksportir lebih leluasa dalam mengangkut ikan hidup ke sejumlah sasaran ekspor seperti Tiongkok dan Hong Kong.

Slamet juga mengungkapkan, sampai Desember 2016 telah diterbitkan sebanyak 21 SIKPI, yang terdiri atas  SIKPI untuk kapal angkut feeder dalam negeri yang merupakan kapal Indonesia, dan 13 SIKPI untuk kapal angkut asing, yaitu untuk kapal yang melakukan ekspor baik ke Tiongkok maupun Hong Kong.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyakini, ekspor hasil kelautan dan perikanan bakal terus meningkat serta pasokan komoditas perikanan ke dalam negeri juga bakal terus melesat sehingga mengantisipasi melemahnya kondisi perekonomian global.

Namun, Susi mengingatkan di sejumlah daerah seperti Bali mengalami jumlah ekspor yang meningkat pesat. Selain itu, ujar dia, penyerapan hasil perikanan di domestik atau dalam negeri pada saat ini juga dinilai sangat luar biasa.

Dia menyakini, bahwa KKP juga telah efektif dalam melakukan pengendalian mutu dan keamanan pangan, yaitu berdasarkan monitoring residu dari 4.192 sampel, ditemukan 99,89 persen bebas residu.

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.