Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

SOSIALISASI DAN KAMPANYE PENGURANGAN GHOST FISHING/GHOST NET/GHOST GEAR DI PPN TERNATE

SOSIALISASI DAN KAMPANYE  PENGURANGAN GHOST FISHING/GHOST NET/GHOST GEAR DI PPN TERNATE

Dalam rangka mendukung komitmen pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut dan  mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik di laut 2017 - 2025,  serta sesuai Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, maka telah dilaksanakan Sosialisasi  dan Kampanye Pengurangan Ghost Fishing/Ghost Ghost Net/ Ghost Gear di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate yang berlangsung dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 06 November 2017.
Pada hari peetama dan kedua, Tim telah melakukan Sosialisasi dan kampanye  turun langsung dan tatap muka dengan para nelayan dan pelaku usaha disertai dengan pembagian brosur dan penempelan poster. Pada hari ketiga (hari ini), Tim bersama dengan komunitas dan club diving Ternate melakukan aksi bersih pantai dan bawah laut didalam kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. Sebelum memulai kegiatan,  peserta diberi arahan oleh Kasi Operasional pelabuhan tentang teknis pelaksanaannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi Ghost Fishing/Ghost Ghost Net/ Ghost Gear di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, yang juga mendapat dukungan penuh dari beberapa komunitas selam Kota Ternate yang peduli akan lingkungan laut yaitu Dodoku Dive Center dan Ternate Free Diving. Dengan melakukan penyuluhan, memberikan brosur kepada nelayan, serta temu pelaku usaha perikanan dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistim laut yang bersih, terjaga, dan terpelihara untuk anak cucu kedepan.
Dengan kegiatan ini diharapkan timbul kesadaran kita semua agar laut kita terbebas dari sampah plastic dan sampah jaring karena dampak dari Ghost Fishing/Ghost Ghost Net/ Ghost Gear memberikan dampak negative dengan menjerat hewan laut seperti ikan, penyu, lumba-lumba dan lainnya.
(publikasi&informasiPPN_Ternate)

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.