Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

PPN Ternate melaksanakan Sosialisasi SHTI dan Sosialisasi Pemanfaatan TPI Higienis

PPN Ternate melaksanakan Sosialisasi SHTI dan Sosialisasi Pemanfaatan TPI Higienis

Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 telah diadakan Sosialisasi SHTI dan Sosialisasi Pemanfaatan TPI Higienis di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. Acara ini dihadiri narasumber dari Ditjen Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan, serta para peserta yang terdiri dari Satwas P2SDKP Ternate, nakhoda kapal patroli, para nelayan, pedagang ikan, pelaksana dan buruh angkut ikan. Sosislisasi dibuka oleh Kepala Pelabuhan yang dilanjutkan  dengan pemberian materi oleh para narasumber.
Tujuan dari Sosialisasi SHTI ini, karena seiring dengan berkembangnya ekspor produk perikanan, telah pula diikuti dengan semakin tingginya kesadaran dan tuntutan konsumen akan keamanan pangan, traceability,  termasuk sertifikasi lain yang dipersyaratkan oleh negara pengimpor.
Dalam kaitan tersebut, Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi yang disebut dengan COUNCIL REGULATION (EC) No 1005/2008 tanggal 29 September 2008 tentang establishing a community system to prevent, deter and eliminate IUU Fishing. Regulasi ini melarang masuknya produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing ke dalam wilayah teritorial komunitas Eropa. Untuk itu, semua produk perikanan yang masuk dan berasal dari kegiatan penangkapan ikan harus disertai dengan sertifikat hasil tangkapan atau yang disebut Catch Certificate.
Tujuan dari  Sosialisasi Pemanfaatan TPI Higienis ini  agar terciptanya sistem / mekanisme pendaratan dan pembongkaran ikan yang dapat mempertahankan mutu hasil tangkapan nelayan.
Sehingga nelayan yang mendaratkan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate dapat melaui cara penanganan yang sesuai dan berihigienis dengan kualitas yang terjamin, mulai dari ikan ditangkap, didaratkan, hingga terdistribusi ke konsumen.
Disamping itu juga untuk mencegah para nelayan tidak dirugikan akibat pendaratan ikan yang tidak aman karena area pelabuhan disterilisasi dari pihak pihak yang berkepentiangan masuk wilayah dermaga/TPI Higienis.

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.