Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Sosialisasi Tata Kelola Dan Operasional Pelabuhan Perikanan SPB, CPIB, PIPP Dan SHTI

TARAKAN - Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola dan Operasional Pelabuhan Perikanan : Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), dan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang di adakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara Bidang Perikanan Tangkap bertempat di ruang pertemuan UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan pada tanggal 19 September 2022 yang di buka oleh Kabid Perikanan Tangkap Ibu Diana Risawaty, SP., M.AP yang di hadiri oleh Syahbandar Pelabuhan Perikanan, Nelayan Kota Tarakan dan UPI Kota Tarakan. 

Dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola dan Operasional Pelabuhan Perikanan ini di bagi dalam dua sesi diantaranya, sesi pertama sosialisasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), dan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) yang dihadiri sekitar 30 orang nelayan perikanan tangkap beserta staf dari DKP Provinsi Kaltara dan staf Pelabuhan Perikanan Tengkayu II. Dalam kegiatan sosilasasi ini sebagai pemateri, petugas/operator dari Pelabuhan Perikanan yang membindangi kegiatan masing-masing. Sesi kedua Sosialisasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang dihadiri oleh UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan Tarakan, UPTD Perikanan Budidaya Laut dan Payau Tarakan dan sekitar 15 orang  dari masing-masing UPI Kota Tarakan, dan sebagai pemateri adalah Operator SHTI dari Pelabuhan Perikanan Tengkayu II dan Bapak Nurhamdan Syukri, S.Pi dari DKP Provinsi Kaltara.

Adapun rumusan dalam kegiatan ini antara lain, salah satu bentuk Fungsi Pemerintahan dan pengusahaan yang terdapat di Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan, sebagai Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) dalam hal pendataan dan publikasi data di Pelabuhan Perikanan diantaranya Data Produksi Perikanan Harian, Mingguan, Bulanan, data kunjungan kapal perikanan dan data perbekalan serta pasilitas yang ada di Pelabuhan Perikanan, informasi tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang wajib dimiliki oleh setiap kapal perikanan yang ingin melaut,  serta informasi tentang Cara Penanganan Ikan yang Baik CPIB) agar hasil tangkapan ikan dari nelayan layak dan baik untuk di pasarkan ke masyarakat dan didistribusikan. Dan rumusan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) antara lain, Penerapan SHTI merupakan bentuk pencegahan dari IUU Fishing, karena pada SHTI terdapat Tracebility atau ketelusuran hasil tangkapan ikan baik produksi perikanan, jenis kapal dan lokasi penangkapan, dan cara pengajuan SHTI untuk UPI yang akan mengeskpor produksinya ke Uni Eropa, serta penjelasan SHTI Lembar Awal ditujukan untuk UPI dengan Skala Menengah dan besar atau dengan menggunakan Kapal lebih dari 20GT, sedangkan SHTI Lembar Awal sederhana ditujukan untuk UPI dengan Skala usaha  mikro dengan Kapal kurang dari 20 GT.

 

 

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.