Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Sosialisasi Fasilitasi Pembuatan BPKP < 10 GT di Pelabuhan Perikanan Binuangeun

Rabu, 25 Mei 2022 dilaksanakan kegiatan sosialisasi fasilitasi rekomendasi pembuatan BPKP < 10 GT di kawasan Pelabuhan Perikanan Binuangeun. PAS kapal merupakan bukti legalitas nelayan melaut atau surat keterangan berlayar dari syahbandar setempat. Seluruh nelayan dianjurkan memiliki dokumen kapal meliputi PAS kapal dan TDKP agar tercatat dan legal ketika melakukan penangkapan di WPP NKRI. Proses pembuatan PAS kapal <10 GT kita fasilitasi, dimana KCD berkoordinasi dengan UPP Kelas III Labuan untuk memudahkan nelayan dalam proses perlengkapan administrasi.

“Kita sebagai Pemerintah Provinsi Banten memfasilitasi kepada masyarakat dan tentunya apa yang kita lakukan pada hari ini akan bermanfaat untuk masyarakat nelayan, masyarakat pesisir di Binuangeun, sehingga pada akhirnya nanti kenyamanan bekerja nelayan akan terjamin, kemudian peningkatan kesejahteraan, roda perekonomian untuk wilayah Banten Selatan bisa meningkat” tutur Kepala Seksi Pelayanan Jasa Kelautan KCD Wilayah Selatan.

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.