Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Serangkaian kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang memiliki posisi dan wewenang untuk membuat keputusan.

Mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di PPN Karangantu untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, oleh karena itu PPN Karangantu memberikan pelayanan pengaduan, untuk masyarakat dapat melaporkan jika terdapat praktik gratifikasi, sebagai upaya pengendalian gratifikasi di PPN Karangantu.

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.