Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Pengawasn Mutu Ikan di PPI Cempae

.  Formalin adalah nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya maksimum 40 persen. Penggunaan formalin sehari-hari adalah untuk pengawetan kayu, desinfektan, pada industri kecantikan yaitu dalam cat kuku, dan sebagai bahan pengawet mayat. Penggunaannya pada produk perikanan, dulu dimulai oleh nelayan yang membawa formalin sewaktu menangkap ikan di laut, untuk menghemat pembelian es. . Tidak ada ciri khusus yang terlihat pada produk perikanan berformalin.. Deteksi formalin secara akurat hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan menggunakan bahan-bahan kimia, yaitu melalui uji formalin. Penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dilarang penggunaannya dalam makanan melalui beberapa peraturan-perundangan. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan (Pasal 23) : “Setiap orang dilarang menggunakan bahanbaku, bahan tambahan makanan, bahan penolong yang membahayakan kesehatan manusia”. Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999, Lampiran II No. 9 menyebutkan formalin (Formaldehyde) merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam bahan makanan. Formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan keracunan pada tubuh. Selain itu, kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan), serta orang yang mengkonsumsinya akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur darah, dan kematian yang disebabkan adanya kegagalan peredaran darah. Penggunaannya pada makanan dalam dosis tinggi akan menyebabkan iritasi lambung, menyebabkan kanker, gagal ginjal, lever, limpa dan merusak jaringan tubuh. Pencegahan dan pengawasan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan perlu terus dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.Oleh karena itu maka setiap kapal yang melakukan pembongkaran ikan di PPI Cempae dilakukan pengambilan sampel  hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ikan yang dibongkar di PPI Cempae aman untuk dikomsumsi.#sarmanppi#

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.